DPRD Sumsel Ungkap Masalah Tata Kelola Perkebunan: Laporan Pansus Serukan Penataan Menyeluruh demi Keadilan dan Keberlanjutan

DPRD Sumsel Ungkap Masalah Tata Kelola Perkebunan: Laporan Pansus Serukan Penataan Menyeluruh demi Keadilan dan Keberlanjutan

Palembang, Radar Keadilan – Dalam Rapat Paripurna ke‑35 yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (8 Juni 2026), DPRD Sumatera Selatan secara resmi melaporkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan.

Pertemuan penting ini menjadi tonggak utama pembenahan sektor strategis yang menopang perekonomian daerah sekaligus menjawab berbagai persoalan mendasar yang terjadi di lapangan.

Penyerahan dokumen laporan hasil kerja Panitia Khusus Perkebunan kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna ke‑35 DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026). | Andrian, Radarkeadilan.com

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, disertai Sekretaris Daerah Edward Candra, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta anggota DPRD dan pemangku kepentingan terkait.

Sebagai salah satu provinsi dengan luasan perkebunan terbesar di Indonesia, Sumatera Selatan memiliki areal seluas sekitar 2,8 juta hektare terdiri dari 1,26 juta hektare kelapa sawit dan 1,21 juta hektare karet.

Sektor ini berperan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, potensi besar tersebut belum didukung sepenuhnya oleh tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menegaskan bahwa hasil pengawasan, kajian mendalam, kunjungan ke lapangan, serta koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengungkapkan berbagai pelanggaran serius.

Di antaranya penguasaan lahan secara ilegal seluas 212.967 hektare di kawasan hutan produksi dan konservasi, konflik agraria yang berkepanjangan, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, serta belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

banner"300x300"title"300x300"