Dua Kearifan Lokal Warisan Budaya Tak Benda OKI Kini Diakui secara Nasional

Dua Kearifan Lokal Warisan Budaya Tak Benda OKI Kini Diakui secara Nasional

BUDAYA, OKI402 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Komering Ilir, RK.com – Di tengah arus globalisasi, pelestarian budaya menjadi krusial, dan hal ini tercermin dalam pengakuan Cang Incang dan Jidur Pedamaran sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Cang Incang merupakan sastra tutur masyarakat marga danau Pedamaran sementara Jidur merupakan alat musik yang dimainkan secara berkelompok. Dimainkan dengan ditiup maupun di pukul. Oleh masyarakat Pedamaran Alat musik ini kerap digunakan dalam acara pernikahan, khitanan, dan pawai.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dua kearifan lokal masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir ini menyusul 6 (enam) kearifan lokal lainnya yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI). Antara lain Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk, Gulo Puan, Tari Penguton, Midang dan Tikar Purun Pedamaran.

Duplikat sertifikat tersebut diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, (14/11/2023) malam.

Plt. Bupati OKI H.M Dja’far Shodiq didampingi ibu Hj Siti Rohani Dja’far Soddiq beserta beberapa Kepala OPD dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda OKI, Hj. Nursula, S.Sos saat menerima sertifikat dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, (14/11/2023) malam. Photo Dok : Diskominfo OKI, Radarkeadilan.com

Penetapan kearifan lokal menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) menurut Aufa dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui tahapan sidang oleh para ahli dan budayawan.

Baca Juga :  PJ Bupati OKI Cek Perbaikan Jalan Yang Manfaatkan Bongkaran Tol