Dua Oknum Anggota TNI AL Diduga Aniaya Wartawan

Dua Oknum Anggota TNI AL Diduga Aniaya Wartawan

banner"468x90"title"468x90"

Lanjut Ade, SWI selaku lembaga pers nasional memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama seperti lembaga-lembaga yang lain di Indonesia, sama-sama menjalankan tugas negara yang dilindungi oleh UU yang berlaku di NKRI, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, apa lagi lembaga pers merupakan pilar ke 4 Demokrasi Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, bila ada salah faham antara lembaga pers dengan lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugas dan kewajibanya, seharusnya diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan, perlunya saling menghargai dan saling menghormati tugas dan kewajiban dari masing-masing lembaga yang ada di wilayah NKRI,” jelas Ade.

banner"300x250"title"300x250"

Saya selaku pimpinan dari salah satu Organisasi Pers Nasional (DPD-SWI) di Halsel, merasa kesal dan menyayangkan atas tindakan ke dua oknum petugas angkatan laut yang bertugas di Halsel, terhadap salah satu anggota/pengurus DPD-SWI Halsel terkait pemberitaan, karena dalam pemberitaan tersebut, tidak ada unsur yang dapat menyudutkan pihak petugas angkatan laut yang bertugas di Halsel,” kesal Ade.

Untuk itu, sambungnya, selaku ketua DPD-SWI Halsel mempunyai tanggungjawab moral untuk menyampaikan hal ini kepada DPP-SWI di Jakarta untuk ditindaklanjuti, tegas Ketua DPD-SWI Halsel Ade Manaf. (Ril)

Sumber : DPD SWI Halsel

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Karyawan Pengelola ATM Bobol Brankas, Gasak Ratusan Juta Rupiah: Aksi Nekat Berakhir di Jakarta