Lanjut Ade, SWI selaku lembaga pers nasional memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama seperti lembaga-lembaga yang lain di Indonesia, sama-sama menjalankan tugas negara yang dilindungi oleh UU yang berlaku di NKRI, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, apa lagi lembaga pers merupakan pilar ke 4 Demokrasi Indonesia,” terangnya.
Menurutnya, bila ada salah faham antara lembaga pers dengan lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugas dan kewajibanya, seharusnya diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan, perlunya saling menghargai dan saling menghormati tugas dan kewajiban dari masing-masing lembaga yang ada di wilayah NKRI,” jelas Ade.
Saya selaku pimpinan dari salah satu Organisasi Pers Nasional (DPD-SWI) di Halsel, merasa kesal dan menyayangkan atas tindakan ke dua oknum petugas angkatan laut yang bertugas di Halsel, terhadap salah satu anggota/pengurus DPD-SWI Halsel terkait pemberitaan, karena dalam pemberitaan tersebut, tidak ada unsur yang dapat menyudutkan pihak petugas angkatan laut yang bertugas di Halsel,” kesal Ade.
Untuk itu, sambungnya, selaku ketua DPD-SWI Halsel mempunyai tanggungjawab moral untuk menyampaikan hal ini kepada DPP-SWI di Jakarta untuk ditindaklanjuti, tegas Ketua DPD-SWI Halsel Ade Manaf. (Ril)
Sumber : DPD SWI Halsel



