Masyarakat Tulung Selapan Minta Izin HGU PT Bailangu Capital Investment, Dicabut !

Masyarakat Tulung Selapan Minta Izin HGU PT Bailangu Capital Investment, Dicabut !

Berita, HUKUM, OKI, PERKEBUNAN216 Dilihat

Ogan Komering Ilir, RK.com – Masyarakat Kecamatan Tulung Selapan meminta pihak pemerintah untuk mencabut izin hak guna usaha (HGU) PT Bailangu Capital Investment (BCI) yang berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Permohonan warga agar izin HGU perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tesebut dicabut dikirim langsung ke Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Tokoh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, menjelaskan keinginan masyarakat meminta dicabutnya izin HGU PT BCI ini bukan tanpa alasan. Dimana sejatinya keberadaan perusahaan perkebunan sawit ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sistem kebun plasma, namun justru sebaliknya, karena tidak juga beroperasi.

“Lahan yang semula dimiliki oleh perusahaan sampai saat ini tidak ada kegiatan dan seolah ditelantarkan selama 12 tahun. Jadi untuk apa ada keberadaan perusahaan ini kalau tidak ada aktivitas,” tegas Sang Dewi mewakili suara masyarakat, Jumat (29/3/2024).

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  PJ Bupati OKI Ajak Masyarakat Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup