Masyarakat Tulung Selapan Minta Izin HGU PT Bailangu Capital Investment, Dicabut !

Masyarakat Tulung Selapan Minta Izin HGU PT Bailangu Capital Investment, Dicabut !

Berita, HUKUM, OKI, PERKEBUNAN216 Dilihat

Dikatakan Sang Dewi, masyarakat tidak percaya lagi dengan iming-iming plasma. “Intinya masyarakat meminta agar lahan mereka dikembalikan, mereka jangn jadi kuli di negeri sendiri,” tegas Sang Dewi.

Sang Dewi menduga tidak digarapnya lahan tersebut oleh pihak PT BCI karena motif dagang semata yang dijadikan objek jual beli bukan sesungguhnya untuk berkebun sesuai dengan persetujuan pemerintah yang tertuang dalam izin HGU.

Lanjut Sang Dewi, ada tiga alasan kuat mengapa HGU PT BCI harus dicabut : pertama secara kasat mata karena tidak bada aktivitas kegiatan perkebunan alias sengaja ditelantarkan, kedua tidak adanya ganti rugi oleh pihak perusahaan ke masyarakat yang memiliki lahan, dan ketiga setiap tahun lahan tersebut selalu terbakar.

“Kalaupun pemerintah tidak bisa mencabut HGU PT BCI masyarakat meminta agar lahan masyarakat yang masuk wilayah HGU seperti Desa Kuala Dua Belas, Simpang Tiga Makmur, Simpang Tiga Abadi, Rantau Lurus, untuk inclave atau keluar dari izin HGU karena tidak pernah menerima ganti rugi maupun menikmati plasma,” tandasnya. (AO)

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  PJ Bupati OKI Ajak Masyarakat Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup