Dalam penyelidikan, tim penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari gerai serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Pelaku dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, tim penyidik terus melakukan identifikasi pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan berjalan terus-menerus hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Seperti yang ditegaskan sebelumnya, aksi kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat akan selalu mendapatkan tanggapan tegas dari Polda Sumsel. (*/Andrian)











