Dua Perempuan Lawan Perampok Bersenjata Api di OKI, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu

Dua Perempuan Lawan Perampok Bersenjata Api di OKI, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Pelaku kembali melepaskan tembakan ke udara dan mengancam akan menembak jika korban tidak melepaskan pegangan.

Setelah korban melepaskan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Desa Kayu Labu.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Pedamaran Timur segera melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Desa Kayu Labu yang diduga hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Tersangka berinisial AA (20 tahun) berhasil dihadang dan ditangkap saat melintas di lokasi tersebut. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perannya dalam peristiwa perampasan bersenjata pada 1 September lalu. Ia kini diamankan di Polsek Pedamaran Timur untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, rekannya yang berinisial A (25 tahun) tetap menjadi buronan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 479 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat tertangkap.

“Polres OKI berkomitmen penuh menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat dan menegakkan hukum tanpa kecuali terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat menyampaikan informasi apa pun yang berkaitan dengan keberadaan pelaku yang masih buron kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan peradilan sendiri terhadap pelaku kejahatan, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum. (*/HMS Polres OKI/HS) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"