Selanjutnya, tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya, ada seseorang dicurigai yang akan melakukan tranksaksi sepeda motor jenis Honda CRF ke arah wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.
Kemudian, Tim Macan Komering Tulung selapan melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam untuk melakukan penghadangan, setelah Tim Macan Komering Tulung Selapan bergabung dengan Tim Polsek Pangkalan Lampam dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku dan barang bukti berada di salah satu rumah warga di Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.
Kemudian Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti. “Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan, kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Terang Kapolsek.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)



