Ogan Komering Ilir, RK.com – Polsek Tulung Selapan Polres OKI berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Minggu (17/3/2024).
Adapun kronologis kejadian, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi menjelaskan, penangkapan ke dua tersangka E (21) dan H (30) warga Tulung Selapan Ilir, bermula dari laporan korban A (19) ke Polsek Tulung Selapan yang melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor Honda CRF warna merah putih dengan nomor polisi BG 5207 KAW dengan nomor rangka : MH1KD1118NK336396 dan nomor mesin : KD11E-1335722 milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Menurut keterangan korban, Pada saat itu Korban ditelpon oleh sdr.A untuk mengantarkan baju kerumah sdr.I. kemudian, korban memarkirkan motornya di teras Kostan milik sdr.I kemudian korban masuk kekostan sdr.I. tak lama kemudian saat korban hendak pulang, kunci motor sudah rusak. Selanjutnya korban meninggalkan motor tersebut di depan teras kostan sdr.I, kemudian korban langsung pergi kerumah temannya.
Kemudian pada Kamis 7 Maret 2024 Sekira pukul 10.00 WIB sdr.I menemui korban, memberitahu bahwa motor korban sudah tidak ada lagi di tempat atau hilang. Selanjutnya pada 15 Maret 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung Selapan. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga pulu juta rupiah).
Setelah mendapatkan laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandy, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPDA Suparman, SH dan anggota tim Macan Komering Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.







