Curi Sepeda Motor Listrik dan Ontel Saat Sholat Taraweh, Pria di OKI Diamankan Polisi

Curi Sepeda Motor Listrik dan Ontel Saat Sholat Taraweh, Pria di OKI Diamankan Polisi

Berita, KRIMINAL, OKI, POLRI110 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, RK.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Menang Polres OKI berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor listrik, dan 1 (satu) unit sepeda ontel pada Jumat, (15/03/2024).

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK melalui Kapolsek Sungai Menang IPTU Sutikno Pribadi, SH menjelaskan, penangkapan pelaku DI (35) tersebut berawal dari laporan Korban M (43) ke Polsek Sungai Menang.

Menurut keterangan dari laporan korban, bahwa pada Kamis (14/3/2024), sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya Simpang Palembang Dusun 7 Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Korban menceritakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat dirinya pulang dari teraweh dan melihat sepeda listrik yang diparkir di depan rumahnya, dengan kondisi kunci masih terpasang di motor listrik, tidak ada lagi,” Jelas Kapolsek.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, Lanjut Kapolsek Sungai Menang IPTU Sutikno Pribadi, SH.,  kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Menang.

“Pagi Jumat sekira pukul 05.30 WIB, korban melaporkan dan memberikan informasi bahwa ada diduga pelaku yang mencuri sepeda listriknya dan masih diseputaran Desa Talang Jaya,” Ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mengecek informasi, dan dilakukan penyisiran oleh anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Menang.

Alhasil, Sekira pukul 06.30 WIB, Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor listrik, warna merah U-Winfly dan 1 (satu) unit sepada ontel warna putih merk ODESY.

“Atas peristiwa tersebut, ditafsir kerugian yang di alami oleh korban lebih kurang Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah),” Terang Kapolsek.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

Sumber : Polsek Sungai Menang

Bagikan