Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK melalui Kapolsek Sungai Menang IPTU Sutikno Pribadi, SH menjelaskan, penangkapan pelaku DI (35) tersebut berawal dari laporan Korban M (43) ke Polsek Sungai Menang.
Menurut keterangan dari laporan korban, bahwa pada Kamis (14/3/2024), sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya Simpang Palembang Dusun 7 Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Korban menceritakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat dirinya pulang dari teraweh dan melihat sepeda listrik yang diparkir di depan rumahnya, dengan kondisi kunci masih terpasang di motor listrik, tidak ada lagi,” Jelas Kapolsek.
“Pagi Jumat sekira pukul 05.30 WIB, korban melaporkan dan memberikan informasi bahwa ada diduga pelaku yang mencuri sepeda listriknya dan masih diseputaran Desa Talang Jaya,” Ungkap Kapolsek.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mengecek informasi, dan dilakukan penyisiran oleh anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Menang.
Alhasil, Sekira pukul 06.30 WIB, Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor listrik, warna merah U-Winfly dan 1 (satu) unit sepada ontel warna putih merk ODESY.