Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mengecek informasi, dan dilakukan penyisiran oleh anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Menang.
Alhasil, Sekira pukul 06.30 WIB, Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor listrik, warna merah U-Winfly dan 1 (satu) unit sepada ontel warna putih merk ODESY.
“Atas peristiwa tersebut, ditafsir kerugian yang di alami oleh korban lebih kurang Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah),” Terang Kapolsek.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)
Sumber : Polsek Sungai Menang



