PALI, Radar Keadilan – Peristiwa pembunuhan ganda yang menewaskan dua warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan.
Kepolisian berhasil membekuk dua pelaku dan menetapkan dua orang lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kejadian yang terjadi pada hari Rabu (21/1/2026) pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, dan Dedi Usman (40), juga warga desa yang sama.
Kronologi menunjukkan korban ditembak terlebih dahulu sebelum dibunuh dengan senjata tajam secara sembarangan.
Kondisi hampir memanas ketika keluarga korban mengutarakan niat untuk melakukan aksi balas dendam.
Namun, pihak kepolisian merespons dengan cepat setelah menerima laporan darurat dari warga, sehingga situasi di Desa Sungai Ibul tetap terkendali dan tidak terjadi gejolak tambahan hingga dua tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (27/1/2026).
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, bersama Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH, mengkonfirmasi kemajuan penyelidikan tersebut.









