Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Di balik perkara dugaan penipuan yang sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), terungkap fakta yang mengundang tanda tanya besar: adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten OKI.
Bahkan, pejabat terkait kini dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL tertanggal 10 Juni 2026 yang diajukan I Made Sugianto terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Pihak penyidik kemudian memanggil Witopan Guritno atau akrab disapa Topan untuk dimintai keterangan klarifikasi pada Senin (3/8/2026).
Saat menghadap penyidik, Topan didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN).
Usai menjalani pemeriksaan, pihak kuasa hukum menggelar konferensi pers di halaman Gedung Satreskrim Polres OKI untuk membeberkan fakta yang mereka temukan.
Wakil Ketua Umum PBH PKN, Hendri, menjelaskan bahwa perkara yang disangkakan kepada kliennya justru membuka tabir dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas, yang perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut penjelasan Hendri, I Made Sugianto selaku pelapor awalnya berupaya memperoleh bantuan alsintan dari Dinas KPTPH OKI.
Dalam proses tersebut, Ahmad Akbar yang menyebut dirinya sebagai utusan oknum Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas KPTPH OKI meminta persiapan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk memperlancar proses pengurusan bantuan tersebut.
“Permintaan uang itu sama sekali bukan berasal dari klien kami. Berdasarkan keterangan yang kami terima, permintaan itu disampaikan Ahmad Akbar yang mengaku mewakili oknum Kabid di lingkungan Dinas tersebut,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun uang tersebut. Sesuai keterangan Topan, seluruh uang Rp50 juta itu telah diserahkan kepada Ahmad Akbar sesuai permintaan yang disampaikan.
Ironisnya, bantuan alsintan yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sementara Topan justru dilaporkan dengan tuduhan penipuan.






