Spread the love
AKP Zanzibar SH, Kasat Narkoba Polres Muba, mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau setiap individu dan komunitas untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi penerus. Mari kita bersama-sama menjaga Muba bebas dari narkotika demi masa depan yang lebih baik untuk anak-anak kita,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Desi)










