Palembang, Radar Keadilan – Fondasi regulasi dan kerangka pengembangan ekonomi serta keuangan syariah di Provinsi Sumatera Selatan telah kokoh tertata.
Kini, tantangan utama beralih ke penguatan kapasitas kelembagaan dan penyelarasan langkah antar-pemangku kepentingan agar rencana strategis berubah menjadi dampak nyata bagi masyarakat.
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Selatan menggelar kegiatan penguatan kapasitas pengurus pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai langkah strategis menjawab tantangan tersebut.
Kegiatan ini dirancang untuk memperkokoh pemahaman mandat, menyatukan visi pelaksanaan tugas, serta memperkuat sinergi di antara seluruh jajaran pengurus.
Deputi Direktur Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah, Dr. Dece Kurniadi, SH., MM., menegaskan bahwa kerangka hukum dan kelembagaan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan.
“Secara infrastruktur kebijakan dan dasar pelaksanaan, fondasi kita kini sudah cukup kuat. Terdapat lompatan besar—dari yang belum tersedia, kini telah terbangun secara sistematis,” ujar Dece saat memimpin kegiatan tersebut.
Kerangka pengembangan ekonomi syariah telah tertanam di seluruh tingkatan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).






