Palembang, Radar Keadilan – Seorang perempuan berinisial WNS yang diketahui sebagai anggota Bhayangkari dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang atas dugaan melakukan penipuan melalui skema pesanan barang yang tidak pernah ada. Tindakan tersebut merugikan korban sebesar sekitar Rp488 juta.
Laporan resmi diajukan Meliyati didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan merujuk pada Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut keterangan pihak hukum, hubungan persahabatan yang telah terjalin selama sekitar 12 tahun menjadi alasan utama korban memberikan kepercayaan.
Terlapor berulang kali menawarkan transaksi pembelian barang dengan alasan atas permintaan pihak lain, meliputi telepon pintar, komputer jinjing, hingga peralatan rumah tangga.
“Seluruh dana yang diserahkan korban ditransferkan langsung ke rekening pribadi terlapor, bukan ke pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai pemesan,” ungkap Conie seusai pelaporan.
Transaksi berlangsung bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Persoalan terungkap ketika korban menanyakan status pengiriman barang yang dipesan, dan ternyata tidak ada satupun barang yang pernah dipesan maupun dikirimkan.
Pengakuan terlapor menyebutkan seluruh uang yang diterima telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sebelum melapor ke pihak berwenang, korban terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan selama dua hingga tiga bulan.
Komunikasi telah dilakukan dengan orang tua, suami, serta saudara kandung terlapor. Namun, hingga hari pelaporan belum ada pengembalian dana.







