Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Markas Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel yang bekerja tanpa mengenal waktu.
“Empat kasus dalam tujuh hari adalah bukti nyata bahwa kami bekerja terus menerus. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat langsung kami respon dan tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya,” tegas Risnan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja yang ditunjukkan oleh Polres Banyuasin.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan kasus secara beruntun ini menunjukkan komitmen yang kuat. Kami mengapresiasi kerja cepat personel dan juga peran serta masyarakat yang sangat vital. Sinergi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan demi wilayah yang bebas narkoba,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta melengkapi berkas perkara agar dapat segera diserahkan ke penuntut umum. (*/Sangkut)










