Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan kinerja apik dengan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Keruh.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial SH (42) dilakukan pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Gajah Mati, saat pelaku sedang tertidur pulas di kediamannya.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim penyidik menemukan sebuah tas pinggang hitam yang diletakkan tepat di belakang tubuh tersangka.
Dari tas tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan dengan cara yang cukup unik, yakni berupa satu dompet motif emas yang di dalamnya tersimpan 15 paket plastik klip berisi sabu yang dilapisi tisu, dengan total berat bruto 3,46 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, membenarkan keberhasilan operasi ini.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi valid tersebut, tim segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan pengamanan.











