Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam sidang penetapan Cagar Budaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2025, Rabu (9/7/2025), empat objek bersejarah resmi mendapatkan status perlindungan sebagai warisan budaya daerah.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelestarian aset-aset budaya tersebut. Objek-objek yang ditetapkan meliputi manuskrip Piyagem Sungai Keruh, panel relief arca menari di Situs Teluk Kijing, Masjid Nurul Huda di Desa Toman, dan Jembatan Teluk 1 di Desa Teluk.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menekankan pentingnya penetapan ini sebagai upaya pelestarian warisan peradaban masa lalu.
“Penetapan ini memastikan warisan budaya kita terjaga dari kerusakan dan kepunahan,” ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga identitas budaya Muba.













