“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan,” kata Guntoro Eka Sekti Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua sengketa hak atas sebagian tanah dalam Kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalil melalui kuasa hukumnya Krisnaldi, SH.
Guntoro mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.
“Silahkan ditunjukkan Batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” Ujar Guntoro.
Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.
“Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat,” sebut Guntoro.
Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya Keputusan pengadilan yang inkracht terkait status hukum lahan hutan kota Kayuagung.
Hendri mengatakan, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.
“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak – pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa,” jelas dia.
Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan masih ada antara lain, mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat, pengajuan alat bukti dan pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Kayuagung.
“Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” Tutupnya.(Red/Ril)