Masuk Tahap Pembuktian, Penggugat Diminta Tunjukkan Bukti-Bukti

Masuk Tahap Pembuktian, Penggugat Diminta Tunjukkan Bukti-Bukti

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Memasuki tahap pembuktian dan sesuai agenda persidangan, Kejari OKI dan pihak Pemkab OKI serta Ahli waris H.Jalil bersama kuasa Hukumnya melakukan cek lokasi objek lahan sengketa di hutan Kota Kayuagung, jalan Seriangkuning, Kelurahan Kedaton, Senin (9/9/2024).

Selaku Jaksa Pengacara Negara Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH mengatakan, Pemkab OKI saat ini statusnya sebagai tergugat, kemudian penggugat harus bisa menunjukkan buktibukti yang ada.

“Hari ini kami melakukan cek objek, karena ini sudah masuk tahap pembuktian pihak penggugat diminta menunjukkan bukti-bukti,” kata Kajari OKI Hendri Hanafi saat diwawancarai wartawan di sela kegiatan.

Dikatakannya, setelah melalukan pemeriksaan ke lokasi objek, sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada 23 September 2024 mendatang.

Dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, ia pun berharap semua pihak untuk tidak mengalihkan, menggunakan, memanfaatkan atau menguasai sebelum ada keputusan hukum tetap.

“Kami sebagai tergugat sejak awal menyatakan lahan tersebut milik pemerintah daerah, kami akan mempertahankan apa yang menjadi milik Pemkab OKI berdasarkan bukti yang ada,” imbuhnya.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan sudah banyak objek di lokasi yang berubah.

“Sudah banyak pohon yang ditebang dan yang dulunya semak belukar sudah banyak berubah jadi bangunan rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat dari ahli waris H. Ayib Ibrahim dan Krisnaldi, SH mengatakan pada saat proses pembuktian, pihaknya memiliki bukti berupa surat wasiat dari H. Jalil, kakek dari penggugat. disisi lain, tergugat mengajukan bukti berupa sertifikat hak pakai seluas 1,8 hektar.

Disinggung mengenai bangunan yang sudah didirikan dan pohon yang ditebang di objek sengketa, ia menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak masuk objek sengketa lahan melainkan milik H Sidik.

“Yang kami persoalkan hanya bangunan SMK Negeri 3 Kayuagung dan objek dibelakangnya, semuanya tetap sama tidak ada yang berubah,” bebernya. (Red)

Bagikan