Selaku Jaksa Pengacara Negara Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH mengatakan, Pemkab OKI saat ini statusnya sebagai tergugat, kemudian penggugat harus bisa menunjukkan bukti–bukti yang ada.
“Hari ini kami melakukan cek objek, karena ini sudah masuk tahap pembuktian pihak penggugat diminta menunjukkan bukti-bukti,” kata Kajari OKI Hendri Hanafi saat diwawancarai wartawan di sela kegiatan.
Dikatakannya, setelah melalukan pemeriksaan ke lokasi objek, sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada 23 September 2024 mendatang.
“Kami sebagai tergugat sejak awal menyatakan lahan tersebut milik pemerintah daerah, kami akan mempertahankan apa yang menjadi milik Pemkab OKI berdasarkan bukti yang ada,” imbuhnya.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan sudah banyak objek di lokasi yang berubah.
“Sudah banyak pohon yang ditebang dan yang dulunya semak belukar sudah banyak berubah jadi bangunan rumah,” ungkapnya.
Disinggung mengenai bangunan yang sudah didirikan dan pohon yang ditebang di objek sengketa, ia menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak masuk objek sengketa lahan melainkan milik H Sidik.
“Yang kami persoalkan hanya bangunan SMK Negeri 3 Kayuagung dan objek dibelakangnya, semuanya tetap sama tidak ada yang berubah,” bebernya. (Red)