Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan sudah banyak objek di lokasi yang berubah.
“Sudah banyak pohon yang ditebang dan yang dulunya semak belukar sudah banyak berubah jadi bangunan rumah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat dari ahli waris H. Ayib Ibrahim dan Krisnaldi, SH mengatakan pada saat proses pembuktian, pihaknya memiliki bukti berupa surat wasiat dari H. Jalil, kakek dari penggugat. disisi lain, tergugat mengajukan bukti berupa sertifikat hak pakai seluas 1,8 hektar.
Disinggung mengenai bangunan yang sudah didirikan dan pohon yang ditebang di objek sengketa, ia menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak masuk objek sengketa lahan melainkan milik H Sidik.
“Yang kami persoalkan hanya bangunan SMK Negeri 3 Kayuagung dan objek dibelakangnya, semuanya tetap sama tidak ada yang berubah,” bebernya. (Red)






