Dalam aksi tersebut, GEMASI menyampaikan empat tuntutan utama:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Lubuk Rengas tahun 2022-2024.
- Meminta agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta menetapkan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
- Menuntut jawaban atas laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan sejak 6 Agustus 2025.
- Berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Penegak hukum harus memberikan efek jera yang maksimal. Jangan sampai ada lagi praktik kotor yang mempermainkan anggaran negara,” tambah GEMASI.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Miko Pedri, yang bertindak sebagai Koordinator Aksi sekaligus Koordinator Lapangan GEMASI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini.
Masyarakat menanti dengan cemas, apakah aparat penegak hukum akan berani mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi Dana Desa ini, atau justru membiarkan skandal ini berlalu begitu saja ditelan waktu. (Sangkut)









