“Penertiban akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga wilayah ini benar-benar steril dari segala aktivitas yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa,” tegas AKP Tiyan Talingga.
Operasi ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, penegakan hukum ini juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan penataan sumur masyarakat melalui regulasi yang jelas.
Implementasi Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 dinilai krusial agar pengelolaan sumber daya energi dapat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.
Hal ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi pemberdayaan ekonomi warga melalui skema kemitraan yang sah, serta menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian alam.
Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama. (*/Desi)













