Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Sebanyak 58 personel gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas pengeboran liar (illegal drilling), pengolahan minyak ilegal (illegal refinery), dan distribusi BBM tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Senin (13/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan melibatkan unsur Polri, Sat Brimob Polda Sumsel, TNI, serta perwakilan perusahaan.
Dalam aksi tegas ini, petugas menggunakan alat berat untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan kembali titik-titik sumur yang beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan data lapangan, tim berhasil menertibkan total 31 titik sumur dan 14 bangunan pendukung yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk mencegah risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian ekonomi bagi negara.








