Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Guna memerangi peredaran narkoba dan menjaga ketertiban di masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah berani dengan menetapkan Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan hiburan masyarakat dan usaha sewa alat musik.
Maklumat ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif hiburan malam yang kerap disalahgunakan.

Kesepakatan ini secara tegas membatasi pelaksanaan hiburan hanya sampai pukul 17.00 WIB dan melarang keras penampilan musik remix maupun DJ. Setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa larangan ini bukan ditujukan kepada Orgen Tunggal sebagai bentuk hiburan tradisional, melainkan terhadap praktik penyalahgunaan musik remix yang kerap menjadi pintu masuk berbagai masalah sosial.

“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering kali menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” tegas Muchendi saat Rapat Koordinasi Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu (6/8/2025).
Muchendi menambahkan bahwa komitmen ini lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Kita gaungkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk menjaga anak dan keluarga dari pengaruh negatif hiburan malam. Komitmen kita bersama hari ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung dan mengawal implementasi kesepakatan tersebut.













