Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pondok yang dimaksud, dengan didampingi warga dan perangkat desa setempat. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan satu orang laki-laki berinisial E.K (38), warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa: 4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening berisi masing-masing satu butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai dua ratus ribu rupiah, 1 buah timbangan digital,
dan 1 bundel plastik klip bening kosong.
Setelah proses pengamanan, pondok-pondok yang diduga sering digunakan untuk aktivitas narkotika tersebut dirobohkan dan dibakar atas kesepakatan bersama warga dan perangkat desa.