Ogan Ilir, Radar Keadilan – Sebuah bangunan yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin terbakar hebat di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa ini melukai tiga orang dan menghanguskan puluhan wadah penyimpanan serta satu unit mobil tangki, sekaligus memicu sorotan serius terhadap pengawasan aktivitas penyimpanan bahan bakar di wilayah tersebut.
Api dilaporkan berkembang pesat di lokasi yang diisi dengan sejumlah besar penampung bahan bakar. Tiga orang menderita luka bakar akibat peristiwa tersebut, sementara kerugian materi terlihat jelas setelah kobaran api mereda.
Sebanyak 92 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter serta satu unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Petro Artha Indo hangus terbakar.
Petugas juga menemukan delapan unit mesin pompa air, empat kolam penampungan, dan 17 unit baby tank lainnya yang selamat dari jilatan api.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan warga sekitar pertama kali menyadari adanya kebakaran dini hari itu. Kepolisian Resor Ogan Ilir segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pada pukul 08.00 WIB.
Tim Unit Pidsus Satreskrim yang didampingi Tim Inafis melakukan pemeriksaan di tempat kejadian guna mengumpulkan petunjuk dan menelusuri penyebab kebakaran.
Tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, yakni seorang pedagang makanan berusia 50 tahun, warga setempat berusia 57 tahun, serta Kepala Desa Lorok berusia 35 tahun.
Identitas ketiga korban yang mengalami luka bakar juga telah tercatat, namun kondisi kesehatan dan perkembangan perawatan mereka belum dirilis secara resmi.






