Wakil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) wilayah Sumatera Selatan, Ir. Ferry Kurniawan, menegaskan bahwa setiap fasilitas penyimpanan BBM wajib memiliki izin operasional sah serta dilengkapi sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
“Gudang minyak harus memiliki izin dan melengkapi fasilitas keselamatan kerja, sehingga apabila terjadi kecelakaan atau kebakaran, dapat segera diatasi,” ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa keberadaan fasilitas keselamatan bukanlah pilihan, melainkan syarat mutlak, terlebih pada lokasi yang menyimpan bahan bakar dalam jumlah besar.
Ferry juga menyampaikan dugaan bahwa fasilitas yang terbakar tersebut belum memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi peralatan keselamatan kerja yang layak.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan menyeluruh pihak berwenang.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, dan terus memproses pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
Penyelidikan mencakup penelusuran asal-usul bahan bakar yang disimpan, legalitas operasional, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keberadaan fasilitas serupa lainnya di wilayah Ogan Ilir.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran dan status legalitas bangunan tersebut belum diumumkan secara resmi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas penyimpanan bahan bakar, demi menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*/Andrian)






