Sebagai langkah mendukung perekonomian masyarakat, Pemkab OKI memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dari 30 September 2025 menjadi 31 Desember 2025.
Tidak hanya itu, wajib pajak yang membayar setelah batas waktu tersebut tidak akan dikenai denda keterlambatan, dan diskon pajak tetap berlaku hingga akhir tahun.
M. Putra Taufan, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PBB hingga 1 Oktober 2025 telah mencapai 94,63% dari target APBD Perubahan 2025. Ia optimis target 100% akan tercapai.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar ekonomi warga tetap berjalan stabil dan mereka dapat bernapas lega,” ujarnya.
Rangkaian Kegiatan Edukasi dan Budaya dalam Peringatan HUT
Selain program ekonomi, perayaan HUT ke-80 OKI diisi berbagai kegiatan edukatif dan budaya, seperti workshop hijab do, digital marketing, digital parenting, serta OKI Fest yang menampilkan Festival Literasi, Festival Budaya, Pemuda Kreatif, pameran UMKM, serta festival waralaba.
Festival waralaba diharapkan mampu membuka peluang berwirausaha baru bagi masyarakat, dengan sistem bisnis yang teruji dan dukungan dari pemberi waralaba (franchisor).
Bupati Muchendi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendorong masyarakat untuk berwirausaha dan memperkuat ekonomi lokal.
“Dengan sistem bisnis yang sudah teruji dan manajemen yang jelas, peluang usaha terbuka lebar untuk masyarakat kita,” tuturnya.
Perayaan HUT ke-80 Kabupaten OKI ini bukan sekadar momen syukuran, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan berbagai program inovatif dan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan daerah ini mampu mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh warga. (*/Red)











