Irza Prasetya Pertanyakan Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta ke Jaksa dan Hakim di Sidang PN Palembang

Sisa Kesepakatan Perdamaian Rp980 Juta Belum Dibayar, JPU Janji Menjawab Usai Nota Pembelaan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp980 juta yang belum dilunasi.

“Semula disepakati setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak Junaidi akan melunasinya. Ternyata sampai sekarang belum dilunasi,” jelas Irza.

banner"300x250"title"300x250"

Klaim mengenai isi dan sisa pembayaran kesepakatan perdamaian ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Junaidi serta pemeriksaan dokumen terkait.

Tim Pembela Siapkan Pledoi, Persoalkan Unsur Pidana dan Kerugian

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026) dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Tim penasihat hukum Irza — Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tanem, dan Nazar Busra — tengah menyusun argumentasi hukum secara mendalam.

Afrizal Azmi Jambak menegaskan: “Siap, Pak. Insya Allah Senin, 19 Oktober, kami sampaikan pembelaan.”

Pihak pembela akan mempersoalkan beberapa hal mendasar, antara lain:

  • Status kepegawaian Irza di PT Catur Putra Manggala yang belum didukung dokumen pengangkatan resmi
  • Dugaan penahanan surat izin mengemudi milik Irza oleh perusahaan
  • Penerapan Pasal 488 KUHP dalam perkara ini
  • Nilai kerugian yang diduga dialami pihak perusahaan

Abu Karim Tanem menyoroti ketidakjelasan perhitungan kerugian yang dituduhkan: “Dari mana hitungan kerugian ban serep Rp1,5 juta? Mana hasil auditnya?” Menurut perhitungan pihaknya, nilai kerugian yang diderita tidak melebihi Rp600 ribu.

Pihak pembela juga akan merujuk putusan Praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg yang diputuskan pada 15 September 2026, yang mengabulkan permohonan Irza terkait ketidakabsahan penangkapan dan penahanan.

Perlu dipahami bahwa putusan tersebut berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan, bukan menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. 

Tuntutan Pidana dan Penegakan Keadilan

Dalam perkara ini, Irza menghadapi tuntutan enam bulan penjara. Pihak pembela menyadari bahwa perbandingan dengan perkara lain tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keadilan. Nazar Busra menyatakan:

“Semua pihak diharapkan mengedepankan kejujuran, hati nurani, dan akal sehat dalam menilai perkara ini.”

Proses hukum akan berlanjut pada sidang Senin depan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"