Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Retak Parah: Proyek Milyaran Rupiah Dipertanyakan

Kerusakan Masif Hanya Setahun Setelah Perbaikan, Warga Musi Banyuasin Menuntut Audit

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Proyek perbaikan jalan nasional Sekayu-Lubuk Linggau di Km 5, yang baru selesai kurang dari setahun, kini mengalami kerusakan parah.

Retakan besar dan amblesan jalan mengancam keselamatan pengguna jalan dan memicu pertanyaan serius tentang kualitas proyek yang menelan biaya miliaran rupiah.

Tim Radar Keadilan meninjau lokasi pada Jumat, 18 Juli 2025, dan menemukan kondisi jalan yang memprihatinkan.

Cor beton mengalami keretakan signifikan, sementara tanah di sisi jalan ambles cukup dalam, merusak struktur jalan secara keseluruhan. Kondisi ini memicu kemarahan warga dan pengguna jalan yang mendesak adanya investigasi menyeluruh.

“Ini jalan nasional, seharusnya kuat dan tahan lama. Tapi kenyataannya, baru beberapa bulan sudah rusak parah. Balai Besar harus bertanggung jawab!” ujar Taufik, seorang sopir ekspedisi yang sering melintasi jalan tersebut.

Warga dan pengguna jalan menuntut Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.

Mereka meminta pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, mengingat proyek ini dibangun di daerah rawan longsor dengan intensitas lalu lintas yang tinggi.

Kegagalan proyek ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan.

Bukti kerusakan jalan di Sukarami, Musi Banyuasin. Perbaikan segera dibutuhkan!/Albert Gupiarta, radarkeadilan.com

Proyek ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, termasuk:

  1. 1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menjamin standar keamanan dan keselamatan konstruksi.
  2. 2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Memastikan pengawasan dan evaluasi berkala.
  3. 3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan dan Jalan Nasional: Menentukan standar ketahanan infrastruktur di berbagai kondisi geografis.

Jika ditemukan penyimpangan, warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kecurangan dalam spesifikasi teknis.

Mereka berharap Kementerian PUPR dan BBPJN lebih proaktif dalam merespon keluhan masyarakat dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek infrastruktur strategis di daerah rawan bencana.

Jalan nasional harus berfungsi optimal dan tahan lama, bukan sekadar proyek yang selesai di atas kertas. (Albert)

Bagikan