Mereka meminta pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, mengingat proyek ini dibangun di daerah rawan longsor dengan intensitas lalu lintas yang tinggi.
Kegagalan proyek ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan.

Proyek ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, termasuk:
- 1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menjamin standar keamanan dan keselamatan konstruksi.
- 2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Memastikan pengawasan dan evaluasi berkala.
- 3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan dan Jalan Nasional: Menentukan standar ketahanan infrastruktur di berbagai kondisi geografis.
Jika ditemukan penyimpangan, warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kecurangan dalam spesifikasi teknis.
Mereka berharap Kementerian PUPR dan BBPJN lebih proaktif dalam merespon keluhan masyarakat dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek infrastruktur strategis di daerah rawan bencana.
Jalan nasional harus berfungsi optimal dan tahan lama, bukan sekadar proyek yang selesai di atas kertas. (Albert)













