Jaringan Narkoba di Muba Terendus, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Peran Aktif Masyarakat Membuahkan Hasil, Polres Muba Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Ekstasi Siap Edar

banner"468x90"title"468x90"

Tersangka AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang menjadi aset bangsa,” tegas AKP Budi Mulya.

banner"300x250"title"300x250"

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan tidak takut melapor. Sekecil apapun informasi yang diberikan, sangat berarti dalam upaya kita bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba,” imbuh IPTU Hutahean.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, menjauhi tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, serta memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada generasi muda tentang bahaya narkoba.

Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Muba dapat terbebas dari ancaman narkoba. (*/Desi)

banner"728x90"title"728x90"