Tim gabungan Satreskrim Polres Lahat dan Polres Pagar Alam mengamankan tersangka dalam operasi senyap yang dijalankan dini hari, membuktikan komitmen Polri untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban tanpa terkecuali.
Operasi yang melibatkan Tim Jagal Bandit (Polres Lahat) dan Tim Srigala Hitam (Polres Pagar Alam) menghasilkan hasil maksimal pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka tak menunjukkan perlawanan saat disergap di sebuah pondok kebun terpencil di Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.
Tragedi bermula pada Minggu dini hari (8/3/2026), ketika korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di sekujur tubuh di Jalan Lintas Desa Muara Payang.
Pasca kejadian, Satreskrim Polres Lahat segera melaksanakan olah TKP dan identifikasi.
Meskipun identitas tersangka langsung terdeteksi, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya lokasinya terungkap melalui kerja sama intensif antarwilayah.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengejaran ini menjadi bukti nyata komitmen untuk menegakkan keadilan.
“Kami sampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Lahat akan terus mengejar hingga ke lubang semut sekalipun,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., mengungkapkan bahwa konsistensi dan sinergi antarwilayah menjadi kunci keberhasilan operasi.
“Selama 10 hari tim bekerja tanpa henti di lapangan. Kolaborasi dengan Tim Srigala Hitam Polres Pagar Alam menjadi faktor penentu terkuncinya posisi tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan.
“Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan: Anda bisa lari, tapi Anda tidak bisa bersembunyi,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Lahat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana berat.
Polres Lahat memastikan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan transparan untuk mempersiapkan berkas perkara menuju tahap penuntutan.
Langkah ini mempertegas komitmen awal untuk memberikan keadilan yang pantas bagi keluarga korban dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (*/Yos)










