Walter Marianus Simarmata Narasumber dari BKN Regional Palembang mengatakan beberapa faktor penyebab pelanggaran netralias di kalangan ASN.
“Salah satu faktor penyebab yakni Kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN, mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif,” ujar dia.
Faktor berikutnya, lanjut dia terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM menerangkan, Pemkab OKI membentuk tim Tim Pengawas Netralitas ASN. Tim ini berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit secara dini mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran,” jelasnya. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI







