Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas operasional PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak kini menjadi sorotan utama.
Masyarakat setempat mengaku menderita kerugian besar, sementara upaya penyelesaian yang dijalin sejauh ini belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 27 Juli 2026, guna mencari jalan keluar yang adil dan berkepastian hukum.
Rapat yang berlangsung tertib namun penuh kesungguhan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Muba Feri Yusmadi, S.E., dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, jajaran manajemen serta kuasa hukum PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak, tim hukum warga dari Law Firm AAC & Partners, serta sejumlah warga terdampak antara lain Sugiono, Sunarni, Suparti, Sulastri, dan Sugianti.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Frengki Antonius memaparkan bahwa sejak awal Maret 2026, lahan pertanian milik warga di sekitar lokasi Sumur Minyak JRK-160 terendam air asin yang diduga berasal dari area operasi perusahaan.
Akibat kejadian itu, produktivitas sawah dan tanaman perkebunan anjlok drastis, kesuburan tanah rusak, dan sebagian besar lahan hingga saat ini tak dapat dimanfaatkan kembali untuk bercocok tanam.
“Kami sudah berupaya membicarakan soal kompensasi, namun nilai yang ditawarkan sejauh ini belum sebanding dengan kerugian nyata yang kami rasakan. Tanah kami rusak, hasil panen hilang, dan mata pencaharian kami terancam,” ungkap Frengki.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Anto Astari Cikmit, S.H., M.H., masyarakat menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian hasil panen, penurunan kualitas tanah, serta hilangnya peluang usaha tani dalam jangka waktu yang belum dapat dipastikan pemulihannya.
“Kami tetap mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil. Namun jika tak ada jalan penyelesaian yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga, kami tidak akan segan menempuh seluruh upaya hukum yang berlaku,” tegas Anto.









