Seluruh dinamika sidang pun tercatat secara resmi dalam berita acara persidangan sehingga dapat ditelusuri kejelasannya kapan saja.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan — termasuk rekaman video serta keterangan para pihak — seyogianya menjadi dasar pertimbangan utama sebelum tuntutan dirumuskan.
Keberatan atas jalannya persidangan pun telah disampaikan kepada lembaga pengawasan, yakni Komisi Yudisial dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami berpegang teguh pada fakta dan alat bukti yang sah guna menjamin keadilan bagi semua pihak,” demikian ditegaskan Kejaksaan Negeri Palembang.
Pasca pembacaan tuntutan, proses hukum memasuki tahap pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir setelah menimbang secara menyeluruh dakwaan, tuntutan, pembelaan, serta seluruh alat bukti dan fakta sah yang terungkap selama persidangan berlangsung
Putusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan menjadi penentu penyelesaian perkara ini demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas. (*/Andrian)








