Baturaja, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut akan menerima hak keuangan mereka secara tepat waktu pada awal Juni 2026.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pemerintah daerah menetapkan jadwal pencairan gaji bulanan dan Gaji ke-13 dilakukan secara berurutan, yakni pada 1 dan 2 Juni 2026.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawai sekaligus bukti kematangan tata kelola keuangan daerah.
Seluruh persiapan administrasi, verifikasi dokumen, hingga ketersediaan kas daerah telah diselesaikan secara matang agar pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan, menegaskan bahwa jadwal pencairan ini telah dikunci sesuai arahan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, dan Wakil Bupati OKU, H. Marjito Bachri, yang selalu mengutamakan pemenuhan hak pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan pembayaran telah kami persiapkan dengan sangat baik. Gaji bulanan untuk periode Juni 2026 akan disalurkan tepat pada tanggal 1 Juni. Setelah proses tersebut tuntas, kami langsung melanjutkan penyaluran Gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2026. Semua berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan,” ungkap Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa proses teknis penyaluran telah melalui tahapan ketat mulai dari pengajuan, verifikasi berkas, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).










