Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya berbuah manis bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, memberikan kepastian status yang telah lama dinantikan.
Pengangkatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis dalam sebuah upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025).
Bupati OKI, H. Muchendi, secara langsung menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan tenaga honorer yang hadir.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Bupati Muchendi dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
“Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi. Bagi saya, yang terpenting adalah siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.










