Baturaja, Radar Keadilan – Pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Meski berlangsung pada hari libur, jajaran dinas dipimpin langsung oleh Kepala Dinas membuka layanan, bahkan memproses dan menerbitkan dokumen kependudukan secara instan bagi warga yang membutuhkan untuk keperluan mendesak, khususnya berobat.
Langkah nyata ini dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026, usai pihak dinas menerima laporan bahwa terdapat warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dan sangat membutuhkannya untuk keperluan pengobatan.
Tak butuh waktu lama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OKU, A. Suryadi, SE., MM., bersama Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dewi Sanjaya, langsung turun memberikan pelayanan, mulai dari perekaman hingga pencetakan dokumen.
“Kami dihubungi warga bahwa ada masyarakat kita yang belum memiliki dokumen kependudukan dan membutuhkannya segera untuk berobat. Bagi kami, kebutuhan masyarakat adalah prioritas, sehingga hari libur bukan halangan untuk memberikan pelayanan terbaik,” tegas A. Suryadi saat ditemui di lokasi pelayanan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa siap melayani kapan saja, terutama untuk keperluan darurat.
Bahkan, Disdukcapil OKU telah menyiapkan petugas dan operator secara siaga selama 24 jam, termasuk pada hari libur dan hari besar, guna memastikan setiap permintaan layanan dapat terpenuhi dengan baik.
“Setelah dilakukan pengecekan data, diketahui warga tersebut memang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Kami langsung memprosesnya, sehingga Kartu Keluarga dan KTP Elektroniknya dapat dicetak dan diterima di hari yang sama,” jelasnya.








