Kajari MUBA Dampingi Upaya Hukum Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Kajari MUBA Dampingi Upaya Hukum Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta kepastian hukum dalam proses pemungutan PAD.
Lebih lanjut, Aka Kurniawan menyampaikan bahwa sistem yang terintegrasi seperti SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) akan semakin memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset serta pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin, Haryadi Karim, S.E., M.Si., yang hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri merupakan bagian penting dalam memperkuat dasar hukum pemungutan PAD.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta Kejari Muba dalam memberikan pendampingan hukum. Hal ini menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap potensi PAD digali secara optimal, legal, dan transparan,” ujarnya.
Baca Juga :  Pj Bupati Muara Enim Serahkan 3 Kunci Rumah Layak Huni Baznas