Akibat kejadian ini, PT Bringin Gigantara mengalami kerugian sebesar Rp425.400.000. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam, 1 buah STNK Yamaha Aerox warna hitam, 1 unit ponsel Infinix, 1 buah kompor gas beserta regulator, 1 buah kipas angin, serta 1 foto rekaman CCTV ATM.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas kinerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.
“Ini adalah bukti kesigapan Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh pengelola ATM untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
Aksi nekat ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan pengelola ATM untuk lebih meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan internal. (*/Red)








