“Sekali lagi saya tegaskan, Dinkes Kabupaten PALI jangan hanya menunggu laporan saja, akan tetapi harus memiliki kerja nyata bagi masyarakat. Bagaimana warga tidak terkena kembali penyakit DBD,” tandasnya.
Ia juga meminta seluruh puskesmas dan rumah sakit di PALI memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada warga yang menunjukkan gejala maupun telah terdiagnosis DBD.
“Saya mengingatkan kepada seluruh puskesmas maupun rumah sakit, apabila ada warga terkena penyakit DBD, untuk cepat dilayani dan ditanggapi. Jangan sampai warga harus menunggu,” pungkasnya.
Data Dinkes PALI memperkuat urgensi tersebut. Periode Juni hingga September 2026 tercatat 71 kasus dengue — 36 kasus DBD dan 35 kasus Demam Dengue.
Puncak terjadi pada Agustus dengan 33 kasus, di mana 17 di antaranya adalah DBD. Angka yang mengkhawatirkan ini diperberat dengan dua korban jiwa yang dilaporkan sebelumnya.
DPRD PALI menegaskan: penanganan tidak boleh berhenti pada respons setelah kasus muncul. Pencegahan yang masif, terpadu, dan berkelanjutan adalah kunci agar warga tidak terus menjadi korban.
Kesehatan masyarakat bukan sekadar urusan data di meja kerja, melainkan nyawa dan kesejahteraan yang harus dijaga dengan tindakan nyata, sejak dini, tanpa menunggu korban bertambah. (*/Nanda)




