Kasus Tol Betung-Tempino: Pengacara Yakin Tak Ada Pemufakatan Jahat, Soroti Dakwaan JPU

Kasus Tol Betung-Tempino: Pengacara Yakin Tak Ada Pemufakatan Jahat, Soroti Dakwaan JPU

Spread the love
         
 
  
                 
   

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam pusaran kasus pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi, kuasa hukum mantan Asisten I Pemkab Muba, Yudi Herzandi (YH), Dr. Hj. Nurmalah SH., MH, dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen terhadap kliennya tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Penegasan ini disampaikan melalui konfirmasi WhatsApp kepada awak media pada Minggu (10/8/2025).

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Pembelaan Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Kerugian Negara

Hj. Nurmalah menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti yang mengindikasikan adanya kesepakatan jahat atau kerugian negara dalam kasus ini.

Ia berpendapat bahwa pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) adalah tindakan wajar karena lahan tersebut memang dikuasai oleh Haji Halim.

“Sampai hari ini, tidak ada bukti adanya pemufakatan jahat, tidak ditemukan kerugian negara, dan tidak ada pihak yang menerima ganti rugi. Pembuatan SPPF itu wajar karena lahan memang dikuasai Haji Halim. Jika orang tidak menguasai lahan membuat SPPF, baru itu bisa disebut palsu,” tegas Hj. Nurmalah.

Kejari Muba Awasi Langsung Penetapan Lokasi

Lebih lanjut, Hj. Nurmalah menyoroti bahwa penandatanganan penetapan lokasi (penlok) disaksikan langsung oleh Kejari Muba selaku Pengawas Pembangunan Strategis (PPS).

Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa penlok tersebut tidak bermasalah.

“Kalau penlok bermasalah, proyek strategis nasional tidak mungkin berjalan mengacu pada dokumen itu,” ujarnya.

BERITA TERKAIT