Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel Tembus 105.972 Hektare — Polda Usut 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel Tembus 105.972 Hektare — Polda Usut 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Profesor Basuki menjelaskan bahwa pihak penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum yang berbeda sesuai subjek hukum serta unsur perbuatannya.

Bagi pelaku perorangan, dapat diterapkan Pasal 98 maupun Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tergantung adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Sementara terhadap korporasi, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 116 Undang-Undang PPLH.

“Kepentingan memperoleh keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembuktian kerusakan lingkungan harus didukung pemeriksaan ilmiah terhadap kondisi tanah dan dampak yang ditimbulkan,” ujar Basuki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh melalui upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum yang tegas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Personel kami bersama satuan tugas gabungan senantiasa melakukan pemantauan di lapangan guna mencegah kebakaran meluas,” ungkap Nandang.

Dengan masuknya 16 perkara korporasi ke tahap penyidikan, penanganan karhutla di Sumatera Selatan kini tidak lagi hanya berfokus pada pembukaan lahan oleh perorangan.

Polisi secara sistematis menelusuri dugaan tanggung jawab badan usaha atas kebakaran yang berdampak luas dan merusak lingkungan hidup.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap pihak, baik perseorangan maupun lembaga usaha, akan dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerusakan yang ditimbulkan. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"