Kecelakaan Truk Tangki di Muba Ungkap Jaringan Pengolahan Minyak Ilegal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Truk Tangki di Muba Ungkap Jaringan Pengolahan Minyak Ilegal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan minyak ilegal,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk tangki Mitsubishi Canter, sekitar 3.000 liter cairan diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, selang, tedmon, serbuk bleaching, corong, alat ukur, sekitar 5 liter asam sulfat, 1.000 liter minyak hasil bleaching, serta sekitar 6.000 liter solar olahan.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya.

Kegiatan pengolahan minyak tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan migas, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Proses pengolahan tanpa standar keselamatan dan pengawasan teknis berpotensi memicu kebakaran, ledakan, serta pencemaran tanah, air, dan udara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kecelakaan di lapangan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan aktivitas ilegal yang lebih luas.

Polres Muba masih terus mendalami asal-usul bahan baku, proses pengolahan, hingga jalur distribusi minyak yang diduga berasal dari kegiatan bleaching tersebut.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memutus rantai peredaran BBM ilegal sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya migas yang tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat. (*/Desi) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT