Kejaksaan Negeri Musi Rawas Sukses Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar dari Dinas PUBM, Sisa Penagihan Masih Berlanjut

Kejaksaan Negeri Musi Rawas Sukses Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar dari Dinas PUBM, Sisa Penagihan Masih Berlanjut

Musi Rawas, Radar Keadilan Sebuah langkah strategis dan luar biasa dalam upaya penyelamatan aset daerah kembali ditorehkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lembaga penegak hukum ini berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp3.719.165.000 yang bersumber dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Pencapaian signifikan tersebut diserahkan dan dicatat dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Musi Rawas, pada Senin (25/5/2026).

Proses penyerahan pengembalian dana ini berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan dari Bank Sumsel Babel.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Mohd Reza Lagan, SH, melaporkan bahwa upaya penagihan ini didasari oleh Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bupati Musi Rawas kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Selanjutnya, kewenangan tersebut dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk menagih kewajiban kepada para penyedia jasa yang masih memiliki tunggakan pembayaran terkait hasil temuan Rekonstruksi Temuan Inspeksi (RTI) periode tahun 2021 hingga 2023.

“Proses penagihan ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan BPK. Hingga saat ini, kami telah mencatat pengembalian dana sebesar Rp3.719.165.000. Upaya ini tidak berhenti di sini, penagihan akan terus dilanjutkan hingga tahap mediasi akhir untuk memulihkan seluruh nilai yang menjadi kewajiban,” ungkap Mohd Reza Lagan.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas secara resmi menyerahkan bukti pemulihan keuangan negara senilai Rp3.719.165.000 yang berhasil dikumpulkan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, didampingi perwakilan BPKAD dan Bank Sumsel Babel, Senin (25/5/2026). | SMSI Musi Rawas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergerak melalui jalur pidana, namun dioptimalkan pula melalui kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta melakukan tindakan hukum strategis bagi instansi pemerintah dan badan usaha milik daerah.

Pendekatan ini berfungsi ganda, sebagai langkah pencegahan sekaligus tindakan nyata untuk mengembalikan aset negara secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

“Berdasarkan data rinci, total nilai temuan BPK yang menjadi objek penagihan mencapai Rp6.360.060.797. Dari angka tersebut, kami telah berhasil memulihkan Rp3.719.165.000. Tersisa nilai sebesar Rp2.640.895.797 yang saat ini masih dalam proses penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” jelas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen penuh Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Pemulihan aset ini menunjukkan keseriusan lembaga kejaksaan dalam memastikan setiap rupiah milik rakyat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Lebih jauh, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad berharap sinergitas yang telah terjalin kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkokoh.

Kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan daerah yang berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat Musi Rawas. (SMSI Musi Rawas)