Kejaksaan Negeri OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht 34 Perkara Narkotika, 6 Senjata Api & Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Terbuka

Kejaksaan Negeri OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht 34 Perkara Narkotika, 6 Senjata Api & Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Terbuka

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah sah secara hukum.

“Tujuan utama adalah menjamin tidak ada satu pun barang bukti yang hilang, bocor, atau dimanfaatkan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan pemusnahan ini, kami pastikan proses perkara tuntas dan berintegritas.”

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Optimalisasi Pengelolaan & Inovasi Pelayanan Publik

Selain pemusnahan, Kejari OKI terus mengoptimalkan pemulihan aset dan PNBP. Sepanjang Januari–September 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp355.483.000, ditambah hasil lelang perkara tilang sebesar Rp13.827.000.

Inovasi layanan GADIS MANJA (Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja) telah dijalankan sebanyak 65 kali, memudahkan masyarakat mendapatkan kembali barang bukti yang berhak dikembalikan tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri OKI menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran kembali barang berbahaya, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kejari OKI berharap seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi, sehingga keamanan dan kesejahteraan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir senantiasa terjaga. (*/HS) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"