Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen penuh mempertahankan predikat kinerja keuangan terbaik, dengan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan guna mematangkan persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 18 dan 19.

Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam rapat evaluasi rencana aksi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Jumat, 29 Mei 2026.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dra. Yuni Khairani, M.Si.
Turut hadir pula pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, BPK Perwakilan Sumatera Selatan memberikan arahan teknis agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat pengawasan dan pengendalian di setiap tahapan persiapan penerapan PSAP 18 dan 19.
Sebagai langkah nyata, BPK menekankan perlunya penyusunan dokumen rencana aksi yang lengkap dan terukur, dilengkapi dengan jadwal waktu pelaksanaan yang jelas, agar seluruh ketentuan akuntansi pemerintahan dapat diterapkan secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab.
Lingkup kerja sama dan pembenahan yang dibahas melibatkan berbagai OPD strategis, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.












